- Menyatakan Terdakwa I : Sofiyan Joko Ariyanto, Terdakwa II Pramono dan Terdakwa III : Rizal Jamaludin Lufi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-3 (tiga) melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Sofiyan Joko Ariyanto, Terdakwa II Pramono dan Terdakwa III : Rizal Jamaludin Lufi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega, warna putih hitam, Plat Nomor yang terpasang H-4901-CB;
- 1 (satu) buah Helm Merk INK warna hitam;
- 1 (satu) buah tas cangklong Merk Alltime warna abu-abu;
- 1 (satu) buah warna hijau army Merk Vaganza;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tua;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda merk surfa kiler
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih, tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah kaos bertuliskan KIBB warna merah merk twenty two project;
- 1 (satu) buah celana pendek bermotif titik-titik putih warna biru bermerk silomide
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan persaudaraan terate;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk Prada;
- 1 (satu) buah kaos bertuliskan Maddog warna hitam merk maddog;
- 1 (satu) buah celana pendek Merk Dickies warna cream;
- 1 (satu) buah sprei bermotif Doraemon warna biru-hijau;
- 2 (dua) buah gelas plastik;
- 1 (satu) buah botol Congyang kosong;
- 1 (satu) buah teko plastik warna putih.
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 184/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Ahli Waris Korban melalui saksi Sukamto. Dikembalikan kepada Terdakwa III : Rizal Jamaludin Lufi. Dikembalikan kepada Terdakwa II : Pramono. Dikembalikan kepada Terdakwa I : Sofiyan Joko Ariyanto. Dikembalikan kepada saksi Rika Liawati. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik6124