- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat V seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat dr selaku yang berhak menguasai lahan perkebunan sawit seluas 122,6 (seratus dua puluh dua koma enam) hektar yang terletak di Desa Pasar Baru Batahan dan Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan lahan peserta plasma SP VI, Selatan berbatas dengan kebun masyarakat, Timur berbatas dengan lahan masyarakat Muara Pertemuan dan Barat berbatas dengan kebun masyarakat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap alas hak Penggugat dr atas lahan perkebunan Penggugat dr yang terletak di desa Pasar Baru Batahan dan desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal seluas 70(tujuh puluh) hektar sebagaimana tersebut dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) Akta No.6.952/W/IWH/XI/2018 sampai dengan Akta No.6.986/W/IWH/XI/2018 yang masing-masing tertanggal 22 Nopember 2018 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan lahan peserta plasma SP VI, Selatan berbatas dengan kebun masyarakat, Timur berbatas dengan lahan masyarakat Muara Pertemuan dan Barat berbatas dengan kebun masyarakat;
- Menyatakan Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III, Tergugat Intervensi IV, Tergugat Intervensi VII dan Tergugat Intervensi VIII seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III, Tergugat Intervensi IV untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dr selaku yang berhak menguasai lahan perkebunan sawit seluas 122,6(seratus dua puluh dua koma enam) hektar yang terletak di desa Pasar Baru Batahan dan desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan lahan peserta plasma SP VI, Selatan berbatas dengan kebun masyarakat, Timur berbatas dengan lahan masyarakat Muara Pertemuan dan Barat berbatas dengan kebun masyarakat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap alas hak Penggugat dr atas lahan perkebunan Penggugat dr yang terletak di desa Pasar baru Batahan dan desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal seluas 70 (tujuh puluh) hektar sebagaimana tersebut dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) Akta No.6.952/W/IWH/XI/2018 sampai dengan Akta No.6.986/W/IWH/XI/2018 yang masing-masing tertanggal 22 Nopember 2018 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan lahan peserta plasma SP VI, Selatan berbatas dengan kebun masyarakat, Timur berbatas dengan lahan masyarakat Muara Pertemuan dan Barat berbatas dengan kebun masyarakat;
- Menyatakan Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II,III,IV untuk selebihnya;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM INTERVENSI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM POKOK PERKARA DAN PERKARA INTERVENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Tergugat I Intervensi dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sebesar Rp9.139.000.00,00 (sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Mdl
Statistik17498