- Menyatakan terdakwa Herbin Manalutersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebutdikurangkan dengan pidana penjara tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak HP OPPO A5 S warna merah;
- 1 (satu) lembar STNK Sp.motor Honda mega pro warna hitam abu-abu tahun 2011 BK 2949 ACB nomor rangka MH1KC3112BK143218 nomor mesin KC31E-1143105;
- 1 (Satu) lembar bukti pembelian TV Sharp Aquos 32 Inch warna hitam;
- 1 (Satu) buah flesdish rekaman CCTV;
- 1 (Satu) unit mesin sp.motor Honda mega pro warna hitam;
- 1 (satu) shock depan sp,motor Honda mega pro warna silver;
- 1 (Satu) shock belakang sp.motor Honda mega pro warna hitam silver merah;
- 1 (Satu) batang seksi standart sp.motor Honda mega pro warna silver;
- 1 (Satu) sayap belakang sp,motor Honda mega pro warna hitam;
- 1 (Satu) sayap dpan sp motor Honda mega pro;
- 1 (Stau) knalpot sp.motor Honda mega pro warna hitam silver;
- 1 (satu) penutup rantai sp motor Honda mega pro warna hitam;
- 1 (Satu) saringan hawa sp.motor Honda mega pro warna hitam;
- 1 (satu) stang warna nikel;
- 1 (Satu) unit TV Sharp Aquos 32 Inch warna hitam;
- 1 (Satu) tromol belakang sp motor Honda mega pro;
- 1 (Satu) spedo meter sp.motor Honda mega pro;
- 1 (satu) grenda merek Makita warna merah;
- 1 (Satu) Rantai sp.motor mega pro;
- 1 (satu) komponen wayar sp.motor Honda mega pro.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3187/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3187/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi. |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi korban DASIMARIATI ZEBUA. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3187/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3187/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3187/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik3619