- Menyatakan terdakwa David Putranegoro Als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-enam: sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak);
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Brankas Merk CHUBB warna abu-abu pintu warna putih.
- Petikan Daftar Kelahiran an. Nam Liong Als. Jong Nam Liong
- Petikan Daftar Kelahiran an. Gwek Jan Als. Yong Gwek Jan
- Petikan Daftar Kelahiran an. Min Jen Als. Ton Min Jen Als. Mimiyanti;
- Surat Kantor Imigrasi Kelas I Polonia tanggal 08 Maret 2019;
- 1 (satu) Paspor atas nama Jong Tjin Boen nomor B 549620.
- Minuta Akta Perjanjian Kesepakatan No. 8 tanggal 21 Juli 2008 (asli);
- Buku Reportorium atas Perjanjian Kesepakatan No. 8 tanggal 21 Juli 2008 (asli).
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.463.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.520.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.521.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.522.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.531.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.532.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.544.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.545.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.1051 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1766.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.1052 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1765.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.1055 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1609.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.1056 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1608.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.1327.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.1328.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.1604.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.2007.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.52.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.75.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.1190 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1264.
- 1 (satu) Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.1034 menjadi Sertifikat Hak Milik No.1237.
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No.123.
Putusan PN MEDAN Nomor 2231/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2231/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan, Brpanitera Pengganti Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Disita dari Su Pun Thong Als Aceng; Dikembalikan kepada Su Pun Thong Als Aceng; Disita dari Jong Nam Liong; Barang bukti No.2 s/d 6 Dikembalikan kepada Jong Nam Liong. Disita dari Fujiyanto Ngariawan,SH; Barang bukti No.7 s/d 8 Dikembalikan kepada Fujiyanto Ngariawan, SH; Barang bukti No.9 s/d 29, dikembalikan kepada David Putranegoro Als Lim Kwek Liong; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2231/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2231/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2231/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik35379