- Menyatakan Terdakwa IWAN RUSMANTO Bin YANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Sabu yang dibalut tisu dengan berat netto 4,05 gram,
- 15 (limabelas) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 3,02 gram,
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dibalut lakban hitam berat netto 1,60 gram,
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening didalam balon warna oranye berat netto 0,27 gram,
- 1 (satu) pack balon dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) unit hp xiaomi warna silver.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 945/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 945/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa DEVID IHWANTO als AWAY bin SUKINO. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik6216