- Menyatakan Terdakwa Supriadi Bin Rusdi Muhammad yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar? ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kosmetik masker whitening merk RATU DS (bedak leluhur Ogi?wajo) dengan jumlah lebih kurang sebanyak 2287 (dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh) Pot;
- Masker komedo Apel hijau berjumlah 35 (tiga puluh lima) pcs;
- Masker komedo Taro berjumlah 68 (enam puluh delapan) Pcs;
- Masker komedo Strawbery berjumlah 72 (tujuh puluh dua) Pcs;
- Masker komedo Lemon berjumlah 142 (saratus empat puluh dua) Pcs;
- 1 (satu) unit handphone Oppo type A1K;
- 1 (satu) simcard Nomor 0895620039491;
- Screenshoot percakapan pembelian masker Whitening merk RATU DS (Bedak leluhur ogi?wajo);
- Screenshoot Akun Facebook atas nama LINDA SKINCARE;
- Screenshoot Akun Facebook atas nama SUPRI PINX;
- Akun Facebook atas nama LINDA SKINCARE;
- Akun Facebook SUPRI PINX;
- 1 (satu) buah ATM BCA dan 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Calya BG.1521 MP dengan nomor mesin : R1806088, Noka : MHKA6GJ6JMJ621931;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya BG.1521 MP dengan nomor mesin : R1806088, Noka : MHKA6GJ6JMJ621931 beserta 1 (satu) kunci kontaknya;
- Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1517/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1517/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama LINDA ASTIKA BINTI MARDANSYAH; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1517/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1517/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1517/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik286