- Menyatakan Terdakwa YUNITA ARYANI Bin YAN SAPRAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa YUNITA ARYANI Bin YAN SAPRAN (Alm.) ABIDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 699.307.536,74 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah dan tujuh puluh empat sen), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan, penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pembangunan & pelebaran badan jalan, Volume : 3,4M x 1000M, jumlah dana Rp.170.866.000;
- Pembangunan jalan Rabat beton, volume : 3M x 185M x 0,2M, Jumlah dana Rp.247.948.056;
- Pembangunan Plat Duikker 1 unit, Volume : 3M x 1M x 1M, jumlah dana Rp.15.774.955.
- Pembangunan lapangan Volley, Volume : 20M x 10M x 0,1M, Jumlah dana Rp.60.762.426.
- Pembangunan Lapangan Badminton, Volume : 13M x 7M x 0,1M, Jumlah Dana Rp.35.735.763.
- Pekerjaan Setapak Jalan Rabat, Volume : 190M x 3M x 20 CM, Jumlah Dana Rp. 304.577.860.
- Pekerjaan Siring Pasang, Volume : 375 M x 0,9 m x 70 CM Jumlah Dana Rp. 253.027.140.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardian Angga, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Barto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik11668