- Menyatakan Terdakwa BAYUMI Bin DASRIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa BAYUMI Bin DASRIL dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan Terdakwa BAYUMI Bin DASRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAYUMI Bin DASRIL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 413.853.202,53 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua rupiah dan lima puluh tiga sen), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 188/12000601/0051/SPP.LS/2014 tahun 2014, tanggal 3 Nopember 2014;
- Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 188/12000601/0051/SPM.LS/2014, tanggal 3 Nopember 2014;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 11783/12000601/0051/LS/2014, tgl 3 Nopember 2014;
- Bukti Setoran Bank Sumsel Babel Tanggal 4 Nopember 2014;
- Kuitansi pembayaran tahap I tertanggal 04/11/2014;
- Berita acara pembayaran tahap I tertanggal 04 Nopember 2014;
- Surat pernyataan nomor rekening tertanggal 2014;
- Fakta integritas tertanggal 2014;
- Surat Kepala BPMPD Kab. Muba nomor : 411.23/1131/BPMPD/2014, tanggal 30 Oktober 2014 Perihal Persetujuan Pencairan Belanja Langsung Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I Ta. 2014;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 224/12000601/0051/SPP.LS/2014 Tahun 2014, tanggal 19 Desember 2014;
- Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 224/12000601/0051/SPM.LS/2014, Tanggal 19 Desember 2014;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 11783/12000601/0051/LS/2014, tgl 19 Desember 2014;
- Bukti Setoran Bank Sumsel Babel Tanggal 24 Desember 2014 selaku Penyetor sendiri (JON HERI)
- Kuitansi pembayaran tahap II tertanggal 24-12-2014;
- Berita acara pembayaran tahap II tertanggal 24 -12-2014;
- Surat pernyataan nomor rekening tertanggal 24-12-1014;
- Fakta integritas tertanggal 24-12- 2014;
- Surat Kepala BPMPD Kab. Muba Nomor : 411.23/1481/BPMPD/2014, tanggal 19 Desember 2014 Perihal Persetujuan Pencairan Belanja Langsung Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahap II dan Penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Ta. 2014;
- 1 (satu) berkas daftar usulan rencana kegiatan (DURK) alokasi dana desa Tanjung Keputran Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba TA. 2014;
- 1 (satu) berkas usulan belanja langsung alokasi dana desa (add) tahap II desa Tanjung Keputran Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba TA. 2014;
- 1 (satu) berkas proposal kegiatan fisik desa Tanjung Keputran Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba TA. 2014;
- Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I desa Tanjung Durian TA. 2014;
- Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II desa Tanjung Durian TA. 2014;
- Cap yang terdiri atas :
- cv.alba kreasi
- agung transport
- penjahit muda-mudi
- toko harapan jaya
- Usaha jaya
- Toko ledian eletronic
- 1 (satu) unit laptop Merk emachines 14? seri D 725 warna hitam.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Jon Heri, SE Bin Muhamad
Dirampas untuk dimusnahkan. |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik10162