- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGA DILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TANGGAL 18 DESEMBER 2019, NOMOR 900 /PDT.G/2018/PN.JKT.BRT, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Penga dilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 18 Desember 2019, Nomor 900 /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt, yang dimohonkan banding;
- Menolak Tuntutan Provisi seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 515/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 515/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | M.hbrh. Edwarman, Erwan Munawar |
Panitera | Bc.ip., Dra.endang Primanah Nurpujiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Mengadili : MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 515/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 515/PDT/2021/PT DKI
Statistik239167