- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Az-Zahrah Humairoh (lahir pada tanggal 08 Maret 2017) berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibunya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah yang lampau bagi anak tersebut selama 8 bulan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah anak tersebut Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan ditambah 10% (sepuluh persen) pertahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan/atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi anak-anak tersebut;
- Menetapkan sebidang tanah kebun karet yang terletak di Desa Serimenang, Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah H Matcik Komad dengan lebar 72 Meter
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H Matcik Komad dengan panjang 75 ,40 Meter
- Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah Asmadi Yusup Dengan panjang 116,60 Meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H Zakaria dengan Lebar 37,60 Meter
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah kebun tersebut pada diktum angka 6 di atas secara natura dan kekeluargaan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk yang selebihnya
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1257/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 1257/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mashudi, M.hibr Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1.-- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. - Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sukriyanto bin Jahri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sartika Sari binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung; Dalam Rekonvensi: Adalah milik Penggugat Rekonvensi sebagai pengganti maskawin Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1257/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1257/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1257/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik6033