- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 363/PID.B/ 2021/PN JAP TERTANGGAL 2 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA (STRAFMAAT) YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 363/Pid.B/ 2021/PN Jap tertanggal 2 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 125/PID/2021/PT JAP |
|
Nomor | 125/PID/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Brandi Astara, Antonius Simbolon |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SANDI LOLO DATU TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) LEMBAR BAJU OBLONG WARNA BIRU DONGKER. - 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM WARNA ABU-ABU. - 1 (SATU) LEMBAR BRA WARNA HIJAU - 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK MOTIF KOTAK-KOTAK WARNA PUTIH-BIRU DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK YAITU SAKSI KORBAN MINGGU MENDILA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SANDI LOLO DATU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perkosaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Lembar Baju Oblong Warna biru dongker. - 1 (satu) Lembar Celana Dalam warna abu-abu. - 1 (satu) Lembar BRA warna Hijau - 1 (satu) Lembar Celana Pendek motif Kotak-kotak warna putih-biru Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Minggu Mendila; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 125/PID/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PID/2021/PT JAP
Statistik24976