- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.1154/PID.SUS/2018/PN.JKT. PST., TANGGAL 28 NOPEMBER 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,00 (DUARIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1154/Pid.Sus/2018/PN.Jkt. Pst., tanggal 28 Nopember 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (duaribu rupiah ) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 429/PID.SUS/2018/PT DKI |
|
Nomor | 429/PID.SUS/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.heru Iriani |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brharyono |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/PID.SUS/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 429/PID.SUS/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1154/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 1573 K/Pid.Sus/2019
Banding : 429/PID.SUS/2018/PT DKI
Statistik5420