Putusan PT BANDUNG Nomor 398/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 398/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Brelly Endang Dahliani, Untung Widarto |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA TRI ANGGA ALS ANGGA BIN INDANG TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PASAL 114 AYAT (1) JO. PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA; MENYATAKAN BARANG BUKTI, BERUPA: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO AWAL 0,1569 GRAM DAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN HASIL SELURUHNYA NETTO AKHIR 0,1426 GRAM DIGUNAKAN DALAM PERKARA MUHAMMAD ALI AKBAR ALS ALI BIN (ALM) NURSAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; Menyatakan terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menyatakan barang bukti, berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1569 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil seluruhnya netto akhir 0,1426 gram Digunakan dalam Perkara MUHAMMAD ALI AKBAR Als ALI Bin (ALM) NURSAN; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 398/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 398/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 398/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik9545