Putusan PT BANDUNG Nomor 409/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 409/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Walfred Pardamean |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri Borut, M.hbragoeng Rahardjo |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA 1 DAN TERDAKWA 3, DAN PENUNTUT UMUM ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TANGGAL 11 NOVEMBER 2021 NOMOR 779/PID.B/2021/PN BDG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENETAPKAN BAHWA LAMANYA PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa 1 dan Terdakwa 3, dan Penuntut Umum ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 11 November 2021 Nomor 779/Pid.B/2021/PN Bdg yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 409/PID/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 409/PID/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 409/PID/2021/PT BDG
Statistik10265