- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 01/PDT.G/2021/PN PYA TANGGAL 28 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 01/Pdt.G/2021/PN Pya tanggal 28 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi para Terbanding semula para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 277/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 277/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Brsoehartono, I Gede Komang Ady Natha |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 277/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/PDT/2021/PT MTR
Statistik14164