- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR 30/PDT.G/ 2021/PN.BGR., TANGGAL 14 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONPENSI /PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT (TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 3) DALAM KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONVENSI/ PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT REKONVENSI/ PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT I REKONVENSI/ PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TANAH DAN BANGUNAN OBJEK SENGKETA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI/ PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 30/Pdt.G/ 2021/PN.Bgr., tanggal 14 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi /Pembanding semula Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 3) dalam Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat I Rekonvensi/ Pembanding semula Tergugat I, Tanah dan Bangunan Objek Sengketa sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Terbanding semula Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 654/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 654/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Brrobert Siahaan |
Panitera | Nenoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : L.DALAM KONPENSI : A. DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TURUT TERBANDING III SEMULA TERGUGAT IV, TURUT TERBANDING V SEMULA TURUT TERGUGAT I,DAN TURUT TERBANDING VIII SEMULA TURUT TERGUGAT IV UNTUK SELURUHNYA; B. DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA; II DALAM REKONPENSI : A. TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN JENDERAL. ACHMAD YANI, GANG KARET 40, SAREAL, KELURAHAN TANAH, SAREAL KECAMATAN TANAH SAREAL, KOTAMADYA BOGOR, PROPINSI JAWA BARAT; DENGAN LUAS 1.375 M2 (SERIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA METER PERSEGI); BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 282/TANAH SAREAL; B. TANAH BESERTA BANGUNAN DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN JENDERAL. ACHMAD YANI, GANG KARET 40, SAREAL, KELURAHAN TANAH, SAREAL KECAMATAN TANAH SAREAL, KOTAMADYA BOGOR, PROPINSI JAWA BARAT; DENGAN LUAS 1.252 M2 (SERIBU DUA RATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI); BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 283/TANAH SAREAL. 4. MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT (TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 3) UNTUK SELEBIHNYA III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : l.DALAM KONPENSI : A. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding V semula Turut Tergugat I,dan Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat IV untuk seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; II DALAM REKONPENSI : a. Tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jenderal. Achmad Yani, Gang Karet 40, Sareal, Kelurahan Tanah, Sareal Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat; dengan luas 1.375 M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi); berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 282/Tanah Sareal; b. Tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Jenderal. Achmad Yani, Gang Karet 40, Sareal, Kelurahan Tanah, Sareal Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat; dengan luas 1.252 M2 (seribu dua ratus lima puluh dua meter persegi); berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 283/Tanah Sareal. 4. Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Pembanding semula Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 3) untuk selebihnya III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 654/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 654/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 654/PDT/2021/PT BDG
Statistik199133