- Menyatakan terdakwa ABD. ROHMAN WAHID Als. BIRIN, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaABD. ROHMAN WAHID Als. BIRIN, karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 02 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca / pipet bekas pakai yang didalamnya masih terdapat sabu sabu dengan berat kotor beserta pipetnya 7,70 (tujuh koma tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam No. Simcard 081259702922
- Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah kotak putih;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet atau sedotan;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN Sda |
|
Nomor | 837/Pid.Sus/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 837/Pid.Sus/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 837/Pid.Sus/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.Sus/2021/PN Sda
Statistik279