- Menyatakan Terdakwa IVAN ADE APRILIA BIN KITUT SUBAGIO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum membeli/ menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I Jenis shabu-shabu bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IVAN ADE APRILIA BIN KITUT SUBAGIO, oleh karena itu dangan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) HP merk VIVO yang disita dari saksi ANDI DHARMA BAKTI,
- Dipergunakan untuk perkara lain
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 825/Pid.Sus/2021/PN Sda |
|
Nomor | 825/Pid.Sus/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Yunia Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi dengan Sim Card Nomor 0859102746938; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 825/Pid.Sus/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 825/Pid.Sus/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 825/Pid.Sus/2021/PN Sda
Statistik2611