- Menyatakan Terdakwa 1 Megian Saputra Alias Megi Bin Amirudin, Terdakwa 2 Carles Merta Ariansa Alias Carles Bin Harzan Junaidi, Terdakwa 3 Eri Hardiansyah Alias Eri Bin Juhari, Terdakwa 4 Doni Satrio Alias Doni Bin Herman dan Terdakwa 5 Dimas Arjuna Bin Lukman Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Megian Saputra Alias Megi Bin Amirudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 Carles Merta Ariansa Alias Carles Bin Harzan Junaidi, Terdakwa 3 Eri Hardiansyah Alias Eri Bin Juhari, Terdakwa 4 Doni Satrio Alias Doni Bin Herman dan Terdakwa 5 Dimas Arjuna Bin Lukman Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 153 (seratus lima puluh tiga) tandan buah sawit, yang telah dirubah bentuk menjadi uang sesuai dengan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti Buah Kelapa Sawit Menjadi Uang Tunai tanggal 18 September 2021;
- 12 (dua belas) tandan buah sawit, yang telah dirubah bentuk menjadi uang sesuai dengan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti Buah Kelapa Sawit Menjadi Uang Tunai tanggal 18 September 2021;
- 1 (satu) unit egrek (alat panen sawit) dengan gagang kayu panjang sekira 4 (empat) meter;
- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 V10.02.11 TA 1034 (c) Nokia Language:ME warna hitam;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 185/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silmiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik9822