Putusan PT MATARAM Nomor 153/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 153/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Brni Made Sudani, Yuli Happysah |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 104/PID.SUS/2021/PN DPU TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ULUM AL ZAATSYAH MAHSAR TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH BUNGKUS ROKOK SURYA 12 WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PLASTIK YANG DILAKBAN HITAM YANG DI DALAM PLASTIK TERSEBUT TERDAPAT 6 (ENAM) BUAH PLASTIK KLIP UKURAN 5 X 8 CM YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DALAM KEADAAN BASAH DENGAN BERAT KOTOR 10,19 (SEPULUH KOMA SATU SEMBILAN) GRAM. KEMUDIAN DAN 6 (ENAM) BUAH PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT DIBUKA DAN DISALIN KE DALAM 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN 5 X 8 CM YANG MEMILIKI BERAT KOSONG 0,39 (NOL KOMA TIGA SEMBILAN) GRAM, LALU DILAKUKAN PENIMBANGAN MAKA DIKETAHUI BERATNYA 6,91 (ENAM KOMA SEMBILAN SATU) GRAM, SETELAH ITU DIKURANGI DENGAN 0,39 (FBI KOMA TIGA SEMBILAN) GRAM BERAT KOSONG PLASTIK KLIP KOSONG TERSEBUT MAKA DIKETAHUILAH BERAT BERSIHNYA YAITU 6,52 (ENAM KOMA LIMA DUA) GRAM. KEMUDIAN DAN BERAT BERSTH DAN 6,52 (ENAM KOMA LIMA DUA) GRAM DISISIHKAN SEBAGIANNYA SEBERAT 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENGUJIAN LABORATONIUM, JADI SISA BERAT BENSIH KNISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU TERSEBUT ADALAH 6,47 (ENAM KOMA EMPAT TUJUH) GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Dpu tanggal 25 November 2021 yang dimintakan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa ULUM AL ZAATSYAH MAHSAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang dilakban hitam yang di dalam plastik tersebut terdapat 6 (enam) buah plastik klip ukuran 5 x 8 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan basah dengan berat kotor 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram. Kemudian dan 6 (enam) buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5 x 8 cm yang memiliki berat kosong 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya 6,91 (enam koma sembilan satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,39 (fbi koma tiga sembilan) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 6,52 (enam koma lima dua) gram. Kemudian dan berat bersth dan 6,52 (enam koma lima dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pengujian laboratonium, jadi sisa berat bensih knistal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 6,47 (enam koma empat tujuh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 153/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik92