- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING I/TERBANDING II DAN PEMBANDING II/TERBANDING I DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 1041/PDT.G/ 2021/PA.BPP, TANGGAL 12 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II (MUHAMMAD RAMDANI NUR BIN SYAMSUL BACHRI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK KEDUA RAJ'I KEPADA TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II (AQUALISSA BINTI PONIDI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II BERUPA :
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN.
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA :
- MUHAMMAD ZHILLAN MUFIDATURAHMAN BIN MUHAMMAD RAMDANI NUR LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 12 NOVEMBER 2006,
- MUHAMMAD UNAIS BIN MUHAMMAD RAMDANI NUR LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 10 NOVEMBER 2008,
- AISYAH BINTI MUHAMMAD RAMDANI NUR LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 28 MARET 2012,
- MAIMUNAH BINTI MUHAMMAD RAMDANI NUR LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 23 FEBRUARI 2016,
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA HADLANAH KE 4 (EMPAT) ORANG ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 4 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II SETIAP BULAN MINIMAL SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DAPAT BERDIRI SENDIRI ATAU DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN);
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) TERHADAP GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II MENGENAI PEMBATALAN PERJANJIAN PERKAWINAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1041/Pdt.G/ 2021/PA.Bpp, tanggal 12 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Awal 1443 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding I/Pembanding II.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding I/Pembanding II (Muhammad Ramdani Nur bin Syamsul Bachri) untuk menjatuhkan talak kedua Raj'i kepada Termohon Konvensi/Pembanding I/Terbanding II (Aqualissa binti Ponidi) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II berupa :
- Nafkah iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk melaksanakan pembayaran nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan.
- Menetapkan anak bernama :
- Muhammad Zhillan Mufidaturahman bin Muhammad Ramdani Nur lahir di Balikpapan tanggal 12 November 2006,
- Muhammad Unais bin Muhammad Ramdani Nur lahir di Balikpapan tanggal 10 November 2008,
- Aisyah binti Muhammad Ramdani Nur lahir di Balikpapan tanggal 28 Maret 2012,
- Maimunah binti Muhammad Ramdani Nur lahir di Balikpapan tanggal 23 Februari 2016,
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar biaya hadlanah ke 4 (empat) orang anak sebagaimana diktum nomor 4 kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II setiap bulan minimal sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dapat berdiri sendiri atau dewasa (berumur 21 tahun);
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II mengenai pembatalan perjanjian perkawinan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II selain dan selebihnya;
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani. S |
Hakim Anggota | Brh. Supadi, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Dra. Hj. Hilaliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI BERADA DI BAWAH HADLANAH PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I/TERBANDING II, DENGAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II UNTUK MENJENGUK DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU KEPENTINGAN ANAK TERSEBUT; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi berada di bawah hadlanah Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II, dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik17294