- Menyatakan Terdakwa 1 Parlindungan Pulungan dan Terdakwa 2 Muhammad Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Parlindungan Pulungan dan Terdakwa 2 Muhammad Rahman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus/Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 1,42 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi : BB 3299 RE dan dengan nomor mesin : JB81E-1192186 dan nomor rangka : MH1JB811X8K194566;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 334/Pid.Sus/2021/PN Psp |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Feryandi |
Panitera | Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa 1 Parlindungan Pulungan melalui Terdakwa 1 Parlindungan Pulungan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.Sus/2021/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 334/Pid.Sus/2021/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.Sus/2021/PN Psp
Statistik7013