- Menyatakan Terdakwa SUYADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa Hak dan Melawan Hukum ?memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu dengan berat brutto 0,42 Gram dan netto 0,24 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna coklat kode A.
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening sabhu dengan berat brutto 0,22 Gram dan netto 0,04 Gram, yang terbungkus dengan potongan lakban warna coklat kode B.
- 1 (satu) Plastik klip kosong.
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok sampoerna mild warna putih.
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru.
- 1 (satu) buah HP samsung warna putih.
- 1 (satu) buah BONG.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) potongan pipet warna putih.
- 1 (satu) pipa kaca.
- 1 (satu) korek api gas.
- 1 (satu) timbangan elektrik.
- 1 (satu) lakban warna coklat.
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN DENPASAR Nomor 1126/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1126/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1126/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1126/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1126/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4116