- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HIRAWAN Bin SULAIMAN MUHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman dan dalam bentuk Taanaman ? sebagaimana dakwaan Subsidair dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket serbuk crystal warna bening yang diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening narkotika Jenis sabu seberat 0,45 gram disisihkan 0,1 gram untuk uji laboratorium dan sisanya 0,35 gram;
- 1 (satu) paket campuran daun biji dan batang yang diduga ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening dan 27 (dua puluh tujuh) linting campuran daun, biji dan batang yang diduga ganja yang masing-masing dililit dengan menggunakan kertas papir seberat 18,76 gram disisihkan 0,38 Gram untuk uji laboratorium dan sisanya 18, 35 gram;
- 2 (dua) buah bungkus kotak rokok sampoerna mild.
- 1 (satu) buah dompet warna merah ping.
- 1 (satu) blok kertas papir merk mars brand.
- 1 (satu) buah isolasi dobletape warna hitam hijau,
- 1 (satu) buah gunting.
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit IPhone warna putih berikut simcard
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam coklat.
- 1 (satu) lembar celana levis warna biru.
- 1 (satu) buah KTP atas nama bambang hirawan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario nopol BD 2640 CT. berikut STNK.
Putusan PN BENGKULU Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riswan Supartawinata, Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. BAMBANG HIRAWAN Bin SULAIMAN MUHI 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik6531