- Menyatakan Terdakwa APSIL ALS CIL BIN KHAIRU ALS SUNDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle surat perjanjian sewa alat berat jenis Exavator PC-78 US yang ditandatangani oleh sdr. Bambang Subagio dan sdr. Apsil dengan materai 6000. (asli);
- 1 (satu) bundle surat perjanjian sewa alat berat jenis D31P-20 yang ditandatangani oleh sdr. Bambang Subagio dan sdr. Apsil dengan materai 6000. (asli);
- 2 (dua) lembar surat Faktur sewa alat berat Exa PC-78 US dan Dozer D31P-20 Nomor : 204322 Tegar 88 dengan nominal biaya sewa Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani sdr. Bambang Subagio. (asli);
- 2 (dua) lembar surat fraktur sewa alat berat EXA PC-78 US dan Dozer D31P-20 Nomor : 204323 TEGAR 88 dengan nominal biaya sewa Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani sdr. Bambang Subagio. (Asli);
- 2 (dua) lembar surat fraktur sewa alat berat EXA PC 78US dan Dozer D31P-20 Nomor : 204325 TEGAR 88 dengan nominal biaya sewa Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (asli)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 395/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 395/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Bambang Subagio Als Bambang Bin Sumuh |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 395/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik5916