- 1(satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Gorila berat bersih + 22,91 g(dua puluh dua koma sembilan puluh satu gram) ;
- 1 (satu) buah kemasan warna merah yang bertuliskan Shopee yang dililit dengan Lakban bening yang bertuliskan Mdc 1660025079792/Nama Muhammad Risal Alamat Propinsi Sulawesi Utara Kota/Kab.Manado, Kec/Kel.Wenang/Istiqlal (Kampung Arab)Jln.Cik Dititro (Rumah Depan Masjid)Kode Pos 95121 No.Hp 081998254745 Pesanan, Second-Shop-Gowa ;
- 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam yang dililit dengan Lakban warna bening ;
- 1 (satu) buah Kaos warna kuning yang bertuliskan LADY BUG ;
- 1 (satu) Unit Handphon merek Xiaomi Redmi 6 Pro warna hitam ;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru atas nama MUHAMMAD HAYKAL SAUS ;
- 1 (satu) buah kertas resi jasa pengiriman TIKI warna putih dengan nomor seri 660025079792 ;
Putusan PN MANADO Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djulita T. Massora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maxi Sigarlaki, Mhbr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Husen Daeng Ngemba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIZALI SAUS alias JALI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hokum memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZALI SAUS alias JALI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.450.000.000,- (Satu miliyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara Muhammad Haykal Saus;; 5.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5393 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik8623