- Menyatakan Terdakwa Yulius tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Tablet Cialis;
- 3 (tiga) Sachet Tada X;
- 5 (lima) Tablet Viagra 007;
- 70 (tujuh Puluh) Sachet Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani;
- 2 (dua) Kotak V9;
- 28 (dua Puluh Delapan) Kapsul Ferrari;
- 35 (tiga Puluh Lima) Tablet Cornu Cervi;
- 5 (lima) Tablet Black Gorilla;
- 5 (lima) Tablet Max Man;
- 3 (tiga) Tablet Black Ant King;
- 1 (satu) Kotak Real Man;
- 20 (dua Puluh) Sachet Kopi Lelaki Beruang;
- 25 (dua Puluh Lima) Sachet Urat Madu;
- 3 (tiga) Kotak Kopi Kuat King Jantan;
- 25 (dua Puluh Lima) Sachet Kopi Cethot;
- 7 (tujuh) Sachet Kopi Greeng Jos;
- 63 (enam Puluh Tiga) Sachet Kopi Gali-gali;
- 48 (empat Puluh Delapan) Sachet Simbatren;
- 22 (dua Puluh Dua) Sachet Super Kecetit;
- 19 (sembilan Belas) Sachet Kopi Jantan;
- 15 (lima Belas) Sachet Buaya Jantan;
- 19 (sembilan Belas) Sachet Urat Madu Black;
- 46 (empat Puluh Enam) Sachet Top Sex;
- 23 (dua Puluh Tiga) Sachet Cobra X;
- 6 (enam) Tablet Cordyceps Sinensis;
- 20 (dua Puluh) Sachet Wantong;
- 33 (tiga Puluh Tiga) Sachet Tawon Liar;
- 13 (tiga Belas) Sachet Afrika Black Ant;
- 2 (dua) Kotak Montalin;
- 20 (dua Puluh) Kotak Stud 007;
- 6 (enam) Sachet Machoman;
- 10 (sepuluh) Kotak Hajjar Jahanam Premium;
- 2 (dua) Sachet Okura;
- 4 (empat) Botol Virgin X;
- 9 (sembilan) Sachet Buah Cherry;
- 1 (satu) Kotak Darling;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Amd., Panitera Pengganti Gede Eko Prayudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik12636