- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat.I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Sumber Agung Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dengan luas 87.005 M2 (delapan puluh tujuh ribu lima meter persegi) sesuai dengan sertipikat Hak Guna Bangunan No. 130/Su. A Kelurahan Sumber Agung atas nama PT. Bumi Persada Langgeng yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung tanggal 9 April 2010, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 10/Sumber Agung/2010 tertanggal 9 April 2010;
- Menyatakan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan siapapun yang berada diatas tanah seluas 87.005 M2 (delapan puluh tujuh ribu lima meter persegi) untuk menyerahkan lahan milik Penggugat secara sukarela dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat I,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.465.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 115/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aria Verronica, Br Hakim Anggota Zuhairi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syarif Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM PROVISI / PROVISIONIL DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3081 K/Pdt/2022
Pertama : 115/Pdt.G/2021/PN Tjk
Banding : 13/PDT/2022/PT.TJK
Statistik5914