- Menyatakan Terdakwa PHOBIE BIN (ALM) EFENDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? , sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi , sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa PHOBIE BIN (ALM) EFENDI tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHOBIE BIN (ALM) EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa PHOBIE BIN (ALM) EFENDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 261.983.750,- (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syarif Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1) 1 (satu) FC Dokumen Perbup Mesuji No. 04 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap Desa Kab. Mesuji. 2) 1 (satu) FC Dokumen SK Bupati Mesuji No. B/315/I.02/HK/ 2016 tanggal 08 Agustus tentang Pengangkatan Phobie sebagai Kades Tanjung Harapan periode tahun 2015 ? 2021. 3) 1 (satu) dokumen SK Bupati Mesuji No. B/177/I.02/HK/MSJ/ 2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang pemberhentian Phobie dan pengangkatan Matson MZ sebagai Plt Kades Tanjung H. 4) 1 (satu) lembar Print out Rek. Koran Bank Mandiri No. 114 ? 00-1180472 an. Desa Tanjung Harapan. 5) 1 (satu) FC dokumen print out Rek. Koran Bank BRI Norek 060601001138567 an. Desa Tanjung Harapan, penarikan DD. 6) 1 (satu) FC dokumen LRA APBDes Tanjung Harapan TA. 2017 , terdapat realisasi 100% , tanda tangan Phobie Kades. 7) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 / 004/TH-TR/MSJ/IX/2016 tentang Pengangkatan Rita. 8) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 / 006/TH-TR/MSJ/XII/2016 tentang Pengangkatan Amprahadi. 9) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 / 007/TH-TR/MSJ/2016 tentang Pengangkatan Matson. 10) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 / 008/YH-TR/MSJ/2016 tentang Pengangkatan Taufik Saleh. 11) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 /009/TH-TR/MSJ/2016 tentang Pengangkatan Rano Karno. 12) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 /010/TH-TR/MSJ/2016 tentang Pengangkatan Darmadi. 13) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 /011/TH-TR/MSJ/2016 tentang Pengangkatan Iswandi. 14) 1 (satu) FC dokumen SK Kades Tanjung Harapan No. 145 /012/TH-TR/MSJ/2016 tentang Pengangkatan Jundali. 15) 1 (satu) FC Slip penarikan Bank BRI tgl 19 Juli 2017 an. Pemdes Tanjung Harapan sebesar Rp. 406.559.000,- , yang terdapat KTP Rita dan tanda tangan Phobie. 16) 1 (satu) FC slip penarikan Bank BRI tgl 04 Desember 2017 an. Pemdes Tanjung Harapan sebesar Rp. 320.505.200,- yang terdapat KTP Bulkan dan tanda tangan Phobie. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 17) 1 (satu) dok. APBDes Desa Tanjung Harapan TA 2017. 18) 1 (satu) dok. APBDes P Desa Tanjung Harapan TA 2017. 19) 1 (satu) dok. LPJ APBDes Tanjung Harapan TA 2017 , yang didalamnya terdapat SPJ DD. Dikembalikan Kepada Eko Haryadi, SP Bin Samiaji (ASN Inspektorat Kabupaten Mesuji). 20) 1 (satu) dokumen SP2D No. 1189 tgl 12 Juli 2017 tentang penyaluran DD Tahap I 60% senilai Rp. 480.757.800,- 21) 1 (satu) dokumen SP2D No. 2469 tgl 28 November 2017 tentang penyaluran DD Tahap II 40% senilai Rp. 320.505.200,- Dikembalikan kepada Henri Dunan, SE Bin M. Abduh (ASN Sekretariat BP2KAD Kabupaten Mesuji). 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik161106