- Menyatakan Terdakwa I. Aldo Omu, Terdakwa II. Romi Sub, Terdakwa III. Neti Yalak, Terdakwa IV. Frans Busup, Terdakwa V. Otanus Yalak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembakaran Yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar atap seng bekas terbakar;
- 1 (satu) unit gagang pintu sisa terbakar;
- 2 (dua) potongan Kayu sisa terbakar;
- 1 (satu) serpihan pecahan kaca;
- 1 (satu) buah korek api warna biru putih;
- 3 (tiga) buah batu;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 3 (tiga) buah anak panah yang ujungnya menggunakan kayu;
- 1 (satu) buah anak panah yang ujungnya bambu;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 4 (empat) buah anak panah yang ujungnya menggunakan kayu;
- 1 (satu) buah botol air mineral 1,5 (dalam keadaan kosong);
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 8 (delapan) buah anak panah;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 4 (empat) buah anak panah;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 4 (empat) buah anak panah;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 10 (sepuluh) buah anak panah;
- 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 62 Cm;
- 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 42 Cm;
- 1 (satu) buah parang besi dengan panjang 70 Cm;
- 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 27 Cm;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda bekas terbakar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Inova bekas terbakar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Hiace diesel warna silver metalik;
Putusan PN WAMENA Nomor 79/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feisal Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Hotel Nuri III Dirampas untuk negara 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik5819