- Menyatakan Terdakwa YALUK HELUKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana dan Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat" sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas pinggang bermotif kotak-kotak berwarna merah kuning;
- 1 (satu) buah minyak wangi merk FAMBO GLORIA 5;
- 1 (satu) lembar plastik gula cap semut dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) lembar kaos singlet berwarna abu-abu merah dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru merk YONEX dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat merk CARDINAL dalam keadaan rusak kotor;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) bungkus rokok MENDIVIKTOR (sudah terbuka);
- 1 (satu) buah korek api berwarna biru merk TAG;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam merk CARDINAL dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) bungkus rokok GUDANG GARAM MERAH (sudah terbuka
- 1 (satu) buah korek api berwarna unggu merk TOKAI;
- 1 (satu) lembar sweater berwarna coklat dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu merk SIMPLE FIT dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) lembar baju berwarna putih bergaris hitam merk CSD 91 dalam keadaan rusak dan kotor;
- 1 (satu) buah korek api berwarna merah muda merk TAG;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 868697043540354 dan IMEI 2 : 868697043540347;
Putusan PN WAMENA Nomor 83/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roy Eka Perkasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saifullah Anwar, Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik6629