- Menyatakan Terdakwa I. Petang Wesabla, Terdakwa II. Semi Nepsan, Terdakwa III. Ngongo Osu, Terdakwa IV. Yulianus Busup, Terdakwa V. Soni Soll, Terdakwa VI. Ai Yalak, Terdakwa VII. Yanis Wet, Terdakwa VIII. Yali Wet, Terdakwa IX. Teni Salla, Terdakwa X. Yenis Yalak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembakaran Yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar atap seng bekas terbakar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda bekas terbakar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Inova bekas terbakar;
- 1 (satu) unit gagang pintu sisa terbakar;
- 2 (dua) potongan Kayu sisa terbakar;
- 1 (satu) serpihan pecahan kaca;
- 1 (satu) buah korek api warna biru putih;
- 3 (tiga) buah batu;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Hiace diesel warna silver metalik;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 3 (tiga) buah anak panah yang ujungnya menggunakan kayu;
- 1 (satu) buah anak panah yang ujungnya bambu;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 4 (empat) buah anak panah yang ujungnya menggunakan kayu;
- 1 (satu) buah botol air mineral 1,5 (dalam keadaan kosong);
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 8 (delapan) buah anak panah;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 4 (empat) buah anak panah;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 4 (empat) buah anak panah;
- 1 (satu) buah busur/panah;
- 10 (sepuluh) buah anak panah;
- 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 62 Cm;
- 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 42 Cm;
- 1 (satu) buah parang besi dengan panjang 70 Cm;
- 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 27 Cm;
Putusan PN WAMENA Nomor 80/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yahya Muhaymin Hatta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Hakim Anggota Saifullah Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Frengki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain (Perkara Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, dan Otanus Yalak); 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik5925