- Menyatakan Terdakwa RIO AGUNG Als AGUNG Bin JUNIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil Ekstasy warna hijau berbentuk Boneka Spongebob dengan berat bersih 6,24 gram, 200 (dua ratus) butir Narkotika jenis pil Ekstasy warna hijau berbentuk Boneka Spongebob dengan berat bersih 62,24 gram dan 100 (seratus) butir Narkotika jenis pil Ekstasy warna cream bergambar tulang ikan dengan berat bersih 54,7 gram? sebagaimana dalam Dakwaanalternatrif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah )dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) butir pil warna hijau berbentuk Boneka Sponge Bob yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih hitam beserta nomor WA 081371079381.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta Sim Card dengan nomor 081276900482.
- 1 (satu) buah tabung makanan ringan merk Pringles warna merah yang didalamnya berisikan 200 (dua ratus) butir pil warna hijau berbentuk Boneka Sponge Bob yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam masing-masing plastik bening tersebut berisikan 100 (seratus) butir pil warna cream bergambar tulang ikan diduga Narkotika jenis Ekstasi.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BM 6218 EF warnah merah silver atas nama Firmansyah Dikembalikan kepada Firmansyah .
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 974/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 974/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Afrizal Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetta Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 974/Pid.Sus/2019/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 974/Pid.Sus/2019/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 974/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik11216