- Menyatakan Terdakwa KAFRIZAL Alias RIZAL Bin EDI SUNYOTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah Kotak Plastik Hitam;
- 1 (satu) buah Bong Plastik;
- 7 (tujuh) ball Plastik Bening pembungkus Sabu;
- 1 (satu) buah Plastik Asoy warna Hitam;
- 1 (satu) buah Sendok Sabu;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Oppo warna Hitam;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung Lipat warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna Biru Hitam Nomor Rangka MH350C006EK76713, Nomor Mesin 50C-767090 dan Nomor Polisi BM 4563 OY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 571/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 571/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RIZAL ANESTIAN Alias REZA Bin SARING; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 571/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 571/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik4021