- Menyatakan Terdakwa YAN CRESTYANTO PAEMBONAN ANAK DARI YOHANIS BOYONG BP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet plastik bertuliskan Toko emas mulia jln somba opu no 23 Makassar dengan motif bunga berwarna hijau, putih, kuning dan merah;
- Uang sebesar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 4 (empat) lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) 5 (lima) lembar, pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha fino warna merah dengan No Pol T 6582 NK, Nomor rangka MH3SE8840GJ039732, Nomor mesin E3R2E0851791
- 1 (satu) buah kunci motor Yamaha dengan nomor seri A6284599.
Putusan PN BARRU Nomor 96/Pid.B/2021/PN Bar |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchur Rochman, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Hj. Nadirah Alias Hj. Nadi Binti Mangenre; dikembalikan kepada Saksi Nasroddin Alias Annas Bin Janil; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Bar
Statistik11627