- Menyatakan Terdakwa Drs. RAKHMAT BUDIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Drs. RAKHMAT BUDIMAN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. RAKHMAT BUDIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. RAKHMAT BUDIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) poket plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji laboratorium di Laboratorium di BPOM Mataram dan sisa seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram untuk barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Praya;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek EIGER.
Putusan PN PRAYA Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik7222