Putusan PN PRAYA Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Johan Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Indrayub Alias Ayub Bin H. Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Indrayub Alias Ayub Bin H. Marzuki oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing didalamnya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 172,13 (seratus tujuh puluh dua koma satu tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 168,14 (seratus enam puluh delapan koma satu empat) gram, dengan perincian dan diberi kode sebagai berikut: ? Kode 1 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat bruto 79,91 (tujuh puluh sembilan koma sembilan satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 78,04 (tujuh puluh delapan koma nol empat) gram; ? Kode 2 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat bruto 92,22 (sembilan puluh dua koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 90,10 (sembilan puluh koma satu nol) gram; 2 (dua) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing didalamnya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 175,79 (seratus tujuh puluh lima koma tujuh sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 171,56 (seratus tujuh puluh satu koma lima enam) gram, dengan perincian dan diberi kode sebagai berikut: ? Kode 1 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat bruto 86,75 (delapan puluh enam koma tujuh lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 85,87 (delapan puluh lima koma delapan tujuh) gram; ? Kode 2 = 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat bruto 89,04 (delapan puluh sembilan koma nol empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 85,69 (delapan puluh lima koma enam sembilan) gram; ? 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; Untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Suparlan dengan NIK: 5203063112710082; 1 (satu) buah Dompet merek Planet Ocean warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Suparlan 1 (satu) buah Handphone merek Mito warna hitam; 1 (satu) unit Handphone Android merek LG warna coklat; 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam; Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang seluruhnya pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar; 2 (dua) lembar uang tunai masing-masing Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) lembar Boarding PassPesawat Citilink atas nama Suparlan, Depart: Jakarta, Arrive: Lombok, dan Flight No. QG 640 tanggal 30 Januari 21; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor: 4/CYTO/I/2021 dari Laboratorium Klinik ?Cyto? Jalan Basuki Rahmat No. 60 Praya atas nama Suparlan; 1 (satu) lembar Boarding Pass Lion Air atas nama Setiawan M. Rijal tujuan Lop-Surabaya JT 0645 V; 1 (satu) lembar Boarding Pass Lion Air atas nama Setiawan M. Rijal tujuan Surabaya-Medan JT 0973; 1 (satu) lembar Boarding Pass Citilink atas nama Setiawan/M. Rijal Depart Kuala Namu Arrive Jakarta No. QG 921; 1 (satu) lembar Boarding Pass Citilink atas nama Setiawan/M. Rijal Depart Jakarta Arrive Lombok No. QG 640; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik6417