Putusan PN PRAYA Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Anas Munjir Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN Alias ANE BIN ABDUL RAHIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan`` melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa a. 3 (tiga) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I Jenis Metamfetamine atau biasa disebut Shabu dengan berat bruto keseluruhan 272,42 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 246,02 gram dengan perincian dan diberi kode sebagai berikut; - Kode 1 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 56,64 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 49,57 gram, Penyisihan untuk Uji Lab dengan Berat bersih 0,43 gram, dan penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhannya 0,10 gram; - Kode 2 1 (satu) bungkuys plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 107,44 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 97,58 gram, Penyisihan Untuk Uji Lab dengan berat bersih 0,33 gram dan Penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhan 0,11 Gram; - Kode 3 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya brisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 108,34 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 98,77 gram, Penyisihan untuk uji Lab dengan berat bersih 0,43 gram,dan Penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhannya 0,24 Gram(Dirampas untuk dimusnahkan) b. 1 ( satu) lembar surat keterangan hasil swab antigen dari klinik & Apotik Biocare An RIDWAN dengan hasil Negatif; b. 1 (satu) buah dompet kulit merk LEVIS warna coklat; c. Uang Sebesar Rp. 50.000,- dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- e. 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna putih; d. 1 (satu) buah HP Android merk VIVO warna hitam case bening; e. 1 (satu) buah ATM BRI dengan Nomor 5221842188260407 (Dirampas untuk Negara) h. 2 (dua) buah KTP An RIDWAN dengan NIK 1207230118700005 (Dikembalikan kepada Terdakwa RIDWAN) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik9935