- MenyatakanTerdakwa 1 Alizon Bin Zirwan Mukti, Terdakwa 2 Revo Azuar Bin Arman, dan Terdakwa 3 Aldo Yuarlest Bin Mihin Jayaditersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukantindak pidana?turut serta secaratidak sah memanen/memungut Hasil Perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa 1 Alizon Bin Zirwan Mukti, Terdakwa 2 Revo Azuar Bin Arman, dan Terdakwa 3 Aldo Yuarlest Bin Mihin Jayadi berupapidana penjara masing-masing selama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung plastik 50kg warna putih bertuliskan MAHKOTA;
- 1 (satu) buah karung plastik 50kg warna putih bertuliskan PUPUK UREA;
- 1 (satu) buah karung plastik 15kg warna putih garis merah muda (PINK);
- 1 (satu) bilah parang bergagang dari kayu yang berukuaran panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter dan sarungnya terbuat dari balam pelastik warna kuning;
- 1 (satu) buah dodos terbuat dari besi berukuran panjang 30 (tiga puluh) centi meter;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nomor Polisi : BD-3703-CJ, dengan nomor rangka : MH31KP000DEJ836770 dan nomor mesin : 1KP-836794;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam les Hijau dengan nomor Polisi : BD-2754-PO, dengan nomor rangka : MH1JB K117G K322595, Nomor mesin : JBKTE1320655;
- 34 (Tiga puluh empat) Tandan Buah Sawit (TBS);
Putusan PN TAIS Nomor 79/Pid.B/2021/PN Tas |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairul Iksan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa Alizon Bin Zirwan Mukti; Dikembalikan kepada Anak Saksi Deckvan Shandrea Marchell Bin Aseng Kasmin; Dikembalikan Kepada PT Mutiara Sawit Seluma (MSS)melalui Saksi Jatmiko Bin Bejo Wiyono; 6. MembebankankepadaParaTerdakwauntuk membayarbiaya perkaramasing-masingsejumlahRp2.000,00(dua riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Tas
Statistik500