- Menyatakan Terdakwa IRFAN ARIYADI Alias IFAN Bin SURIANSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFAN ARIYADI Alias IFAN Bin SURIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah mesin ketam warna hijau dengan merk RYU model RPL 82-3 A;
- 1 (satu) Gulungan kabel Merk NYYHY warna hitam yang telah terbakar;
- 1 (satu) Buah Mesin Gerinda Merk Maktec warna merah;
- 1 (satu) Buah Mesin Bor Merk Modern warna Biru;
- 1 (satu) Gulung kabel Kecil warna biru dan hitam;
- 1 (satu) Gulungan kabel Merk NYYHY warna hitam
- 1 (satu) Pasang sandal merk Eiger warna hitam;
- 1 (satu) buah sarung merk donggala;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol KT-4374-R;
- 1 (Satu) Pcs Flashdisk berwarna putih berisikan rekaman CCTV
- 1 (satu) bilah pisau dengan mata pisau terbuat dari besi berujung runcing dan tajam di salah satu sisi dan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat beserta sarung pisau yang terbuat dari kulit
- 1 (satu) buah baju warna hijau merk Quicksilver;
- 1 (satu) buah celana pendek warna orange;
Putusan PN SANGATTA Nomor 457/Pid.B/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 457/Pid.B/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dikembalikan kepada saksi SAMSUL ARIFIN Als SAMSUL Bin H. ABDUL JAMAL) (Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa) (Terlampir dalam berkas perkara) (Dirampas untuk dimusnahkan) 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.B/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 457/Pid.B/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/2021/PN Sgt
Statistik7431