- Menyatakan Terdakwa AGUS SANTOSO Bin BINJAMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan tanpa hak membuat sesuatu senjata api? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver warna silver Merek Smith & Wesson dengan Nosen : 20H41653;
- 1 (satu) butir selongsong amunisi;
- 6 (enam) butir amunisi;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru Merk Bodypack;
- 1 (satu) unit handphone Oppo Reno;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung S 10;
- 1 (satu) tempat peluru warna putih;
- 2 (dua) gergaji kecil;
- 3 (tiga) kikir;
- 1 (satu) mesin bor (Baterai) Merk J.LD;
- 1 (satu) set mesin bor listrik / bor duduk warna merah merk NIXON;
- 1 (satu) set mata bor yang berisikan 3 (tiga) buah mata bor merk HAND TAPS;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 35158010693030 /01 dan IMEI 2 : 351581106930302 / 01;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan bertali warna abu-abu merk EIGER;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP warna abu-abu metalik Nomor rangka : MHRDD1770EJ488279 dan Nomor mesin : L12B31426868;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP warna abu-abu metalik Nomor rangka : MHRDD1770EJ488279 dan Nomor mesin : L12B31426868;
- 1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP;
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) KCU Bengkulu Periode : Februari 2021 Nomor Rekening : 0581557671 atas nama PANDHU RAFZAL PRATAMA.
Putusan PN TAIS Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Noplaily, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa AHMAD CARLO GINTING BIN MUSLIM GINTING; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik11644