- Menyatakan Terdakwa Freddy Hasiolan Hutabarat Anak dari Alm. Johan Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan tanpa hak menyerahkan amunisi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver warna silver Merek Smith & Wesson dengan Nosen: 20H41653;
- 1 (satu) butir selongsong amunisi;
- 6 (enam) butir amunisi;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru Merk Bodypack;
- 1 (satu) unit handphone Oppo Reno;
- 1 (satu) unit handphone Samsung S 10;
- 1 (satu) tempat peluru warna putih;
- 2 (dua) gergaji kecil;
- 3 (tiga) kikir;
- 1 (satu) mesin bor (baterai) merk J.L.D;
- 1 (satu) set mesin bor listrik/ bor duduk warna merah merk Nixon;
- 1 (satu) set mata bor yang berisikan 3 (tiga) buah mata bor merk Hand Taps;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Gold dengan Nomor IMEI 1: 35158010693030/ 01 dan IME2: 351581106930302/ 01;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan bertali warna abu-abu merk Eiger;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP warna abu-abu metalik Nomor rangka: MHRDD1770EJ488297 dan Nomor mesin: L12B31426868;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP warna abu-abu metalik Nomor rangka: MHRDD1770EJ488297 dan Nomor mesin: L12B31426868;
- 1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio Nomor Polisi B-1670-URP;
- 1 (satu) Lembar Rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) KCU Bengkulu Periode: Februari 2021 Nomor Rekening: 0581557671 An. Pandhu Rafzal Pratama;
Putusan PN TAIS Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penyidik Polres Seluma untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Pandhu Rafzal Pratama Bin Mufran Imron, S.E.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik11055