- Menyatakan Terdakwa Mahmud Suprapto Alias Mekrok Bin Alm. Yatemin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kemeja kotak-kotak lengan panjang warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna ungu;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau lumut;
- 1 (satu) lembar rok panjang warna hijau lumut;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu) lembar bra warna hijau tosca;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda;
- 1 (satu) lembar bra warna cream;
- 1 (satu) buah kasur busa warna biru berukuran 200 (dua ratus) centimeter x 150 (seratus lima puluh) centimeter;
- 1 (satu) lembar baju kaos bertuliskan ?3SCO? warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek sebatas lutut warna biru;
Putusan PN TAIS Nomor 65/Pid.B/2021/PN Tas |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Wahyu Kumalasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juna Saputra Ginting, Br Hakim Anggota Zaimi Multazim |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumardi Lisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Ayulia Handayani Alias Lia Binti Kasianto; Dikembalikan kepada Terdakwa Mahmud Suprapto Alias Mekrok Bin Alm. Yatemin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Tas
Statistik13894