Putusan PN SANGATTA Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Amiruddin Alias Amir Bule Bin Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbuatan berlanjut melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar baju warna putih lengan pendek dengan tulisan Rock N Roll; 2. 1 (satu) lembar celana panjang warna ungu; 3. 1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengan pendek dengan tulisan Quick Silver; 4. 1 (satu) lembar rok panjang warna hitam; 5. 1 (satu) lembar celana short/pendek warna hijau; 6. 1 (satu) lembar celana dalam warna abu-abu; 7. 1 (satu) lembar baju jenis daster warna biru; 8. 1 (satu) lembar celana short/pendek warna merah; 9. 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan Levis; 10. 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Krg Supply Company; 11. 1 (satu) lembar celana dalam jenis boxer warna hitam; 12. 1 (Satu) HP merk OPPO A9 warna biru dengan Imei 1: 866967048255536, Imei 2: 866967048255528, No. Sim Card: 085247541370. Dirampas untuk dimusnahkan; 13. Uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang masing-masing sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 14. 1 (satu) HP merk INFINIX HOT 10 PLAY Model X688B warna biru dengan Imei 1: 3550231914455322, Imei 2: 355023191445330, No.Sim Card: 081250390890; Dikembalikan kepada Saksi Marni Binti Mallebbang; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 465/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik7327