- Menyatakan Terdakwa Alin Jevri, S.I.P Als Jevri Bin Marhan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Alin Jevri, S.I.P Als Jevri Bin Marhan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju daster lengan pendek sebatas lutut bermotif dedaunan dan bunga warna-warni;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar jilbab langsung pakai warna hitam;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru pudar;
- 1 (satu) buah buku nikah asli warna coklat No. 70 / 11 / X / 2018 tanggal 27 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Asli Nomor : 170503010219002 an. Alin Jevri;
Putusan PN TAIS Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaimi Multazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Wahyu Kumalasari, Br Hakim Anggota Juna Saputra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban; Dikembalikan kepada Terdakwa Alin Jevri, S.I.P Als Jevri Bin Marhan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik16243