- Menyatakan Terdakwa AHMAD JAFARUDIN Alias AMAT Bin BEDDU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD JAFARUDIN Alias AMAT Bin BEDDU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang hasil curian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang telah ditarik dari Bank BRI An.AHMAD JAFARUDIN
- Uang tunai hasil curian sebesar Rp255.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) plastic clip kecil yang berisi perhiasan emas hasil curian;
- 1 (Satu) HP VIVO 1814 warna biru dengan No. Imei 1: 869452044874033 dan No. Imei 2 : 869452044874025;
- 1 (satu) HP Samsung Galaxy J1 Ace warna putih dengan No. Versi: KTU84P.J110GDXU0APBI yg tertinggal di TKP;
- 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BRI dan buku tabungan Bank BRI An.AHMAD JAFARUDIN;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam jok motor warna merah tanpa plat kendaraan;
- 1 (satu) buah kunci motor yg tertinggal di TKP;
- 1 (Satu) buah tas selempang kecil warna hitam bertuliskan Ripcurl;
- 1 (Satu) buah topi warna hitam dan biru bertuliskan New York;
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah maroon/cream model sulam;
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat bertulisan Milton yg tertinggal di TKP;
Putusan PN SANGATTA Nomor 466/Pid.B/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 466/Pid.B/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SAMSUDDIN Bin SARANG; Dikembalikan kepada yang berhak; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan yang berhak melalui Terdakwa; 1 (satu) Bungkusan rokok GA dan rokok Sampoerna yangb tertinggal di TKP; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.B/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 466/Pid.B/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.B/2021/PN Sgt
Statistik10871