- Menyatakan Terdakwa ROY ADAM Alias ROY Bin JOSEF THOMAS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum mencoba menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah sendok takar yg terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk ZIGGER;
- 1 (satu) buah handpone merk Oppo warna Putih Gold dengan no sim card: 081351111518; dan
- 1 (satu) buah handpone merk REALME dengan no Imei: 868780055761652 dan sim card: 082353390808;
Putusan PN SANGATTA Nomor 468/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An.Aslan Alias Asan Bin Rafyuddin); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 468/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 468/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik7427