- Menyatakan Terdakwa I Rio Zon Fio Bin Sadin dan Terdakwa II Syahdat Marelino Bin Irman Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme Narzo warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 866186040066953 Imei 2: 866186040066946;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 8 warna biru muda dengan Nomor Imei 1 : 862869046469966 Imei 2: 862869046469974;
- 1 (satu) pucuk senapan angin merek Javagetto (Gejlok) dengan jenis: DS-Hunter Call 45 mm Made In Indonesia;
- 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon Super De Luxe Jenis : Cal 177 Model 707;
- 1 (satu) unit tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram warna hijau;
- 2 (dua) buah dompet warna coklat yang berisi ATM BRI 3 lembar, ATM BPD 2 lembar, 1 lembar KTP an. Hespriandani Rahmanto, 1 lembar SIM C dan 1 lembar SIM B an. Hespriandani Rahmanto serta uang senilai Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Beat warna hitam dengan No. Pol : BD 6597 PP, No. Rangka : MH1JFZ120JK563914 dan No. Mesin : JF1E2643110;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk/type HONDA Beat warna Hitam dengan No. Pol : BD 6597 PP, No. Rangka : MH1JFZ120JK563914 dan No. Mesin : JF1E2643110;
Putusan PN TAIS Nomor 63/Pid.B/2021/PN Tas |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Wahyu Kumalasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Juna Saputra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Hespriandani Rahmanto; Dikembalikan kepada Terdakwa I Rio Zon Fio Bin Sadin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Tas
Statistik8942