- Menyatakan Terdakwa JULAIFAH Als JULAI Binti NASRI (ALM) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 59 (lima puluh sembilan) poket narkotika jenis sabu dengan berat total 28,51 (dua puluh delapan koma lima puluh satu) gram beserta plastiknya;
- Beberapa bongkahan narkotika jenis sabu tanpa wadah dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah dompet perhiasan warna pink-kuning;
- 1 (satu) Botol plastic warna Hijau merk NDR GROUP;
- 2 (dua) buah Plastik klip besar warna putih bening;
- Uang tunai sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, Rp20.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, Rp10.000,00 sebanyak 9 (sembilan) lembar dan Rp5.000,00 sebanyak 8 (delapan) lembar;
Putusan PN SANGATTA Nomor 429/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 429/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 429/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik14650