- Menyatakan Terdakwa Indra Bin Kuwata (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang berukuran panjang 40 (empat puluh) centi meter yang bergagang dari plastik dan sarungnya berwarna cokelat terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah gergaji yang berukuran panjang sekira 60 (enam puluh) centi meter yang bergagang kayu berwarna hijau;
- 1 (satu) potong kayu berbentuk bulat berdiameter 11 (sebelas) centi meter dan panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) potong kayu berbentuk bulat berdiameter pangkal 13 (tiga belas) centi meter, diameter ujung 11 (sebelas) centi meter dan panjang 3,40 (tiga meter 40 centi meter);
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam Les merah dengan nomor mesin : HB61E1520100, Nomor Rangka : 17G8A33, dengan Nomor Polisi : BD-2464-CE;
Putusan PN TAIS Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaimi Multazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Wahyu Kumalasari, Br Hakim Anggota Juna Saputra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumardi Lisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik12045